” Ketiga tersangka melakukan aksi curanmor di desa Rawa indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 11.30 wib.” Jelas Kapolsek Talo.
Kapolsek Talo mengatakan, Dari penyelidikan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka bahwa ketiganya terlibat dalam 13 TKP.
Dari ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda merk Sonic , 2 unit HP, 1 unit BPKB motor Supra fit dalam kondisi terbakar, serta 1 unit motor mio yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Kapolsek menambahkan, dari pantauannya saat ini masyarakat di Kecamatan Ilir Talo banyak yang enggan untuk melapor apabila menjadi korban pencurian baik yang kerugiannya kecil ataupun besar.
” Apabila ada kejadian yang sifatnya menonjol ataupun tidak menonjol segera melapor ke Polsek Talo.” Himbau Kapolsek Talo.