pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sempat memakan waktu bertahun-tahun melakukan penyidikan dan penyelidikan pada kasus dugaan Korupsi Dana Desa ( DD ) Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Akhirnya hari ini Kamis ( 20/10/2022 ) sore, penyidik Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan penyimpangan penggunaan DD desa Padang Genting tahun 2017 lalu itu.
4 tersangka yang ditetapkan pada kasus yang rampung setelah sempat 3 kali Kepala Kejari Seluma berganti ini, yakni EM selaku mantan kades 2013-2019, YE selaku bendahara desa aktif, HM selaku sekretaris desa aktif dan BE selaku ketua tim TPK pekerjaan.
” mereka untuk 20 hari kedepan dilakukan penanganan guna penyidikan lebih lanjut, Ke 4 tersangka akan kita titipkan ke Mapolres Seluma terhitung hari ini,” ujar Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha, SH.MH, melalui Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan SH kepada wartawan.