Dari hasil ekspos yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma lanjut Andi. Kejari Seluma Menyimpulkan, bahwa ada dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ke 4 orang. Terkait dengan pengelolah pada saat kegiatan program DD Desa Padang Genting tersebut dilakukan.
“Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupasi Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP,” tegasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan audit dari tenaga Ahli Kejati Bengkulu,total kerugian dugaan penyelewengan program pembangunan pengerasan jalan sentra pertanian di Desa Padang Genting tahun 2017 dengan panjang 1,2 Kilometer dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 448.949.000, sebesar Rp 107 juta, dan sudah dilaporkan masyarakat sejak akhir tahun 2018 yang silam. ( Do )