pensiljurnalis.my.id, Seluma – Mantan Kabid di BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Cucuk Wibowo, Rabu (27/9/2023) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni,S.H, M.H, disampaikannya putusan atau vonis terdakwa ini bernomor 23) Pid. Sus. TPK/2023 tertanggal 27 September 2023.
“Iya sudah di vonis oleh hakim, terdakwa Cucu Wibowo ini divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga tahun kurungan penjara,” sampai kasi pidsus.