Jumat, Januari 10, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineDidampingi Kuasa Hukumnya, Bani Asri Gugat Panitia Pilkades Suban ke PTUN

Didampingi Kuasa Hukumnya, Bani Asri Gugat Panitia Pilkades Suban ke PTUN

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Didampingi kuasa hukumnya, Thaariq Alfathan, S.H.,M.H dan Rian Putranto,S.H.,M.H serta Fhareza Muhammad Gahar, S.H.,M.H.,CPM,

Bani Asri Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 Desa Suban, kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, menyerahkan berkas pendaftaran gugatan ke pengadilan tata usaha Negara (PTUN) bengkulu.

“kemarin gugatan sudah kami daftarkan melalui aplikasi e court dan hari ini adalah penyerahan berkasnya. Kami juga sudah mendapatkan nomor urut perkara yaitu 24/G/2023/PTUN.BKL yang artinya gugatan kami telah lolos dismissal,” sampai Rian Putranto, melalui pesan singkat WhatsApp.

Dilanjutkannya, didalam proses pemungutan suara diduga adanya perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang tidak sesuai dengan aturan pasal 40 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. yang berbunyi untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila “Surat Suara ditanda tangani ketua”.

Sementara pada penghitungan suara terdapat surat suara yang tidak ada tandatangan panitia, namun tetap disahkan oleh Panitia pemilihan kepala desa suban di Tempat Pemungutan suara (TPS) Desa Suban.

“dalam keputusannya sudah menetapkan saudara Niri Nurhayati sebagai CAKADES terpilih desa suban, hal tersebut merugikan Klien kami. Selain suara yang tak bertanda tangan, kami juga melaporkan gugatan lainnya,” Saut Kuasa Hukum Penggugat.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments