Sabtu, Januari 11, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineTurun Gunung..!, Nedi Akil Surati PT. AA Atas Dugaan Serobot Lahan Warga

Turun Gunung..!, Nedi Akil Surati PT. AA Atas Dugaan Serobot Lahan Warga

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Mendapat pengaduan dari masyarakat, salah satu pemilik sertifikat lahan II eks transmigrasi Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, yang diduga sudah dikuasai dan diduga diserobot oleh pihak perusahaan PT. Agri Andalas (PT.AA), Advokat, Nediyanto Ramadhan, S.H, M.H, Mensomasi pihak PT. AA.

Surat somasi, yang dilayangkan oleh orang yang akrab disapa Nedi Akil, itu menanggapi pengaduan masyarakat pemilik tanah seluas 10.500 M³ yang diduga diambil paksa oleh pihak PT. AA bersamaan dengan penguasaan lahan II eks transmigrasi Rawa Indah.

“jadi tanah klien kami ini diduga telah diserobot PT. AA, selama ini pihak keluarga tidak berani lantaran takut, sehingga sertifikat tersebut diserahkan kepada klien kami dan pada akhirnya meminta bantuan kepada kita,” sampai pengacara kondang ADVOKAT NEDI AKIL DAN REKAN, yang berkantor di Jl. Kalimantan – Merpati 12 No. 22 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Merasa hibah atas keluhan kliennya yang menyampaikan kalau selama ini upaya perjuangan masyarakat termasuk salah satu keluarga kliennya hanya sia-sia, akhirnya Nedi Akil terpaksa turun gunung untuk memperjuangkan hak masyarakat.

Basis HGU PT.AA, terbaru Ilir Talo tidak ada

“ini tentang hak, Saya merasa terpanggil. Berdasarkan bukti otentik yang diserahkan kepada kita, Surat Somasi pertama dan terakhir tentu tidak berlebihan jika kita layangkan kepada pihak PT.AA, karena PT. AA murni diduga melawan hukum,” jelasnya.

Dalam memperjuangkan hak masyarakat yang diwakilinya itu, Nedi Akil tak main-main, Ia langsung memberikan Somasi tegas dan hanya selama 7 hari, menurutnya perbuatan PT.AA tersebut sudah tidak bisa ditoleransi dan semena-mena, sebab apa yang dilakukan oleh PT.AA bukan hanya masyarakat yang terzolimi tetapi diduga terindikasi merugikan Negara.

“kita tunggu itikad baik dari pihak PT.AA, jikalau didalam 7 hari setelah dilayangkan surat ini tidak ada tanggapan, kita akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (Do)

Berikut beberapa poin tuntutan yang dilayangkan oleh Advokat Nedi Akil :

Pengusaha perkebunan wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagai berikut :

Pasal 11, berbunyi :

Pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 ayat (1), berbunyi :

Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya tanaman perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 42, berbunyi :

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments