pensiljurnalis.my.id, Seluma – Lagi dan lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terjerat hukum.
Pasca ditetapkannya 3 (tiga) orang ASN, Sekretaris, bendahara dan PPTK meski penahanan dan penetapan tak bersamaan. berawal dari ditetapkannya mantan Ketua DPRD Seluma 2014-2019, beberapa tahun setelah itu dua orang mantan unsur pimpinan juga diganjar hadiah rumah pesakitan.
Lantaran terlibat kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma pada tahun 2018.
Kabar penetapan dua unsur mantan pimpinan DPRD Seluma beberapa bulan yang lalu ternyata belum cukup mengejutkan masyarakat Kabupaten Seluma.
Pasalnya November 2023 lalu, tiga ASN di Sekwan DPRD Seluma, yakni Plt Sekretaris, Bendahara dan PPTK ditetapkan sekaligus ditahan oleh Kejari Seluma, lantaran diduga terlibat skandal korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Seluma.