pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Mekanisme Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Di mana proses transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), memerlukan Surat Kuasa Pemindah bukuan yang ditandatangani kepala daerah. Sedangkan di Kabupaten Kepahiang di kas daerah sudah siap dicairkan didalam waktu dekat ini. Rabu (13/3/2024).