pensiljurnalis.my.id, Seluma – Menjelang akhir pendidikan tahun 2024 bagi siswa/siswi SMA, SMK, SMP, SD dan sederajat dari tahapan ujian praktek sampai menjelang ujian akhir sekolah tentunya memiliki kesan tersendiri khususnya bagi pelajar SMA, SMK, SMP dan Sederajat.
Namun bagi sebagian orang tua murid tentunya menjelang akhir dan awal tahun pendidikan ini menjadi keluh kesah sendiri, sebab diakhir masa sekolah anaknya, belajar dari pengalaman pendidikan sebelumnya akan berjumpa dengan ritual perpisahan yang sama dengan artinya mereka harus siap merogoh kocek lebih dalam.
Tak tanggung-tanggung, terkadang biaya ritual wajib yang diadakan oleh pihak sekolah yang biasa dengan dalilnya keputusan bersama Komite dengan dasar permintaan sebagian orang tua murid ini sesuai dengan golongan tingkatan sekolah terkhususnya SMA, SMK, rata-rata diatas Rp. 300 ribu lebih.
Tak sampai disitu, pungutan liar (Pungli) yang dikemas dalam bingkisan bahasa usulan itu juga dijadikan syarat wajib bagi pelajar yang hendak mengikuti ujian akhir. Bagi pelajar yang tidak membayar maka tidak dapat mengikuti ujian dengan cara nomor urut ujian ditahan oleh pihak sekolah.
Menjadi perhatian khusus, ritul perpisahan diwajibkan untuk seluruh pelajar, tidak perduli latar dasar ekonomi pelajar, miskin, mampu, dan tidak mampu. Bagi pelajar yang tidak membayar berarti tidak dapat mengikuti ujian dengan cara nomor urut ujian ditahan oleh pihak sekolah.
Meski aturan yang dikhususkan untuk salah satu penyakit akut didunia pendidikan itu sudah diterbitkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, tetapi itu bukan menjadi hambtan bagi sebagian sekolah yang melakukan penarikan, sebab mereka bersembunyi dibalik jubah besar atas nama KOMITE.