pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kasus dana biaya tak terduga (BTT) kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2022, yang sempat menyeret 12 orang ASN, Kontraktor dan konsultan pada tahun 2023 lalu, kini kembali dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Mapolda Bengkulu oleh LSM Pelangi. Sabtu (19/10/2024).
Menurut Efriadi, Ketua LSM Pelangi, kasus tersebut kembali dilaporkannya ke Mapolda Bengkulu, meski sudah menyeret sebanyak 12 orang eks terpidana itu, lantaran dari hasil investigasi dan analisanya bersama tim di lapangan diduga kuat masih ada aktor intelektual yang lebih bertanggung jawab belum tersentuh hukum.
“ya sama-sama kita ketahui, kalau 12 orang terpidana yang sudah bebas itu penanggung jawab temuan pada kegiatan fisiknya, tetapi orang-orang yang diduga kuat harus bertanggung jawab pada persoalan penentu kegiatan fisiknya belum sama sekali tersentuh hukum,” tandas Efriadi.
Dikatakannya juga, jika kegiatan BTT BPBD Seluma itu seharusnya dilaksanakan sesuai pedoman pada penetapan status keadaan darurat bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016 dan UU nomor 24 tahun 2007.
Namun demikian, seluruh kegiatan yang dilaksanakan BPBD Seluma pada kasus BTT Seluma, terang Efriadi bukanlah, akibat satu peristiwa bencana alam yang mengganggu kehidupan dan penghidupan, sebab kegiatan rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.
Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1, Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan fisik lainnya, bisa dikategorikan kegiatan perencanaan bukan kategori darurat bencana.
Diyakini Efriadi, jika akar permasalahkan kasus BTT BPBD Seluma bukan hanya pada kegiatan fisiknya saja, tetapi diduga kuat disinyalir dari surat penetapan status darurat yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian. Berkenaan dengan hal tersebut itu, LSM Pelangi melapor dan meminta Polda Bengkulu untuk mengusut kembali kasus BTT yang dikelola BPBD Seluma.