pensiljurnalis.my.id, Nasional – Pasca lakukan operasi senyap di provinsi Bengkulu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) gelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Senin (25/11/2024).
Bersamaan dengan penetapan Rohidin, KPK juga mengamankan beberapa barang bukti lain beserta uang senilai Rp. 7 miliar pecahan dolar dan pecahan rupiah, sekaligus juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah atau yang lebih dikenal Anca dari beberapa orang sebelumnya yang sempat diamankan.
Namun dari serangkaian penjelasan kronologi serta menjawab pertanyaan beberapa rekan-rekan jurnalis yang hadir, pada penghujung konferensi pers tersebut. Berkaitan erat dengan penangkapan Gubernur Bengkulu.
Wakil Ketua KPK RI Alexander Mawarta, dengan tegas meminta dan sangat berharap kepada daerah-daerah lain yang pegawainya, pejabatnya, kepala dinasnya diminta oleh calon kepala daerah yang petahana dipersilahkan melapor.
“tentu belajar dari ini, kami berharap mereka semakin berani melaporkan tindakan-tindakan dari calon kepala daerah yang melakukan pungutan-pungutan atau pemerasan kepada pegawai, pejabat daerah itu untuk mendanai pencalonan petahana itu, “SILAHKAN LAPOR” ya,” tegasnya. “sertakan misalnya ada bukti chatting, atau bukti rapat terkait dengan instruksi perintah petahana silahkan laporkan,” sambungnya.