pensiljurnalis.my.id, Kepahiang – Dana Desa (DD) merupakan salah satu pendapatan terbesar Desa yang bersumber dari APBN dan digunakan untuk program penyelenggaraan pemerintahan, seperti halnya pelaksanaan pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Jum’at (10/1/2025).
Namun terkadang sayangnya Dana Desa diduga dijadikan ladang empuk korupsi oleh oknum Kepala Desa (Kades) dengan berbagai modus korupsi dibalik proyek pekerjaan Desa.
Seperti halnya yang terjadi dibalik Program Pelaksanaan Pembanguan Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diduga beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 dibangun asal jadi.
Hal itu terungkap, setelah salah satu warga yang secara sukarela menghampiri wartawan yang sedang berkunjung ke desa tersebut. Dalam wawancaranya Ia mengatakan bahwa ada beberapa bangunan yang dikerjakan pada tahun 2023 dan 2024 banyak yang sudah rusak, bahkan parahnya ada yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.
“silahkan ditelusuri lebih jauh pak, sebagai bahan masukan selain beberapa bangunan rabat betonnya yang sudah rusak, juga diduga pekerjaannya tumpang tindih,” tuturnya sembari meminta namanya tidak disebutkan.
Tak sampai disitu, dirinya juga meminta kepada awak media untuk menelusuri berbagai indikasi dugaan korupsi di desanya seperti dugaan Mark-Up proyek, alih fungsi suatu bangunan, pembangunan asal jadi, tumpang tindih serta program ketahanan pangan pengadaan bibit penggemukan Ayam kampung yang diduga kuat tidak jelas realisasinya.
Menurutnya, perlu ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), dirinya juga berharap melalui pemberitaan ini nantinya ada tindakan serta tanggapan dari instansi terkait untuk melakukan audit dan selanjutnya dijadikan sebagai referensi serta rujukan kepada APH untuk memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“desa kami ini kalau umpama penyakit sudah sangat parah dan sudah stadium akhir pak, selain Kades nya tidak pernah ngantor, serta Kades dan perangkatnya satu frekuensi dan berkolaborasi melakukan dugaan korupsi secara berjamaah,” bebernya.