pensiljurnalis.my.id, Seluma – RR (32) warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma hanya tertunduk lesu saat ditangkap Polres Bengkulu atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. Pemuda tuna karya tersebut diringkus pada sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB saat berada di Jln. Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Madya Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia menerangkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu, 5 potongan lak ban, 1 potong kertas, 1 plastik warna hitam serta 1 unit HP android.