Jumat, Januari 10, 2025
Google search engine
BerandaDaerahOTT..!, Atas Nama Kemanusiaan Penasehat Hukum Minta Cucuk Wibowo Dilepaskan

OTT..!, Atas Nama Kemanusiaan Penasehat Hukum Minta Cucuk Wibowo Dilepaskan

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Muspani, S.H, M.H, Penasehat Hukum, Kepala Bidang pengadaan dan penerbitan SK di BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucuk Wibowo, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK), Senin (10/4) lalu mengatakan bahwa Penangkapan hingga Penetapan Tersangka dan dilakukannya Penahanan, pada kliennya terdapat sejumlah kejanggalan. Jum’at (5/5/2024).

Menurutnya pada peristiwa yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Seluma itu terdapat kesewenang-wenangan, dan atau tindakan tidak professional yang mencederai hukum dan nilai-nilai keadilan yang harus di junjung tinggi aparat Penegak Hukum.

Diterangkan Muspani, pernyataannya tersebut diatas bukan hanya tudingan secara membabi buta, sebab berdasarkan data yang dikumpulkan oleh kuasa hukum Cucuk Wibowo, bahwa Senin (10/4) sekira pukul 10.00 WIB, kliennya sedang mengobrol bersama Sopir Kepala Bapenda, Kabupaten Seluma, Sopir Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Seluma dan Staf Keuangan/Pembantu Bendahara BKPSDM,Kabupaten Seluma, yang bertempat diruangan Kabid BKPSDM Kabupaten Seluma.

Berselang beberapa jam, tepatnya kurang lebih pukul 12.00 WIB, Tim Kejari Seluma telah melakukan OTT terhadap D (Inisial) yang berstatus sebagai ketua calon PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dengan barang bukti sejumlah uang sebesar Dua puluh tujuh juta rupiah.

“setelah dilakukannya OTT terhadap D tersebut kemudian pihak Kejari Seluma beserta jajarannya melakukan penangkapan terhadap klien kami yang sedang berada di Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma tanpa menjelaskan maksud dari penangkapan, dan penggeledahan terhadap klien kami tersebut yang saat itu langsung diamankan ke Kantor Kejari Seluma,” paparnya.

Lanjutnya, pada saat penangkapan, Kejaksaan Negeri Seluma tidaklah mendapatkan barang bukti berupa uang terhadap klien mereka yang menjadi dasar tuduhan OTT ataupun pungutan liar (Pungli). Diungkapkannya pada saat melakukan penangkapan, pihak Kejari Seluma juga telah melakukan penggeledahan terhadap tas, serta penyitaan terhadap barang-barang berupa satu buah tas beserta isi dan Handphone milik Cucu, tetapi tidak ditemukan barang bukti berupa uang.

“akan tetapi D sampai dengan saat ini tidak di tangkap dan tidak ditahan. Justru uang yang di dapati dari D dijadikan barang bukti untuk menangkap dan menahan klien kami,” sampai Muspani.

Tak hanya itu, Mantan Anggota DPD RI itu juga menyayangkan atas perlakuan terhadap Cucu Wibowo yang ditahan dalam sel tahanan Polres Seluma, sebab saat ini semua dibatasi tidak boleh bawa selimut dan hanya boleh bawa celana pendek dan kaos serta dibesuk hanya boleh dua kali seminggu.

“hal-hal tersebut diatas merupakan dasar-dasar kami mengajukan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Tais. Atas nama peri kemanusiaan sudah seharusnya Kejari Seluma untuk melepaskan klien kami dari dalam tahanan sel tanpa harus menunggu putusan praperadilan. Mengingat Kejari Seluma tidak dapat membuktikan barang bukti kejahatan pada saat dilakukannya penangkapan dan penahanan.” Tukasnya.

Kasi Intel, Andi Setiawan, S.H, M.H

Sementara itu, Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Andi Setiawan, S.H, M.H, ketika dimintai tanggapan atas pernyataan pihak Kuasa Hukum Cucuk Wibowo tersebut diatas menegaskan, kalau apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Seluma sudah berdasarkan aturan.

“Nanti kita buktikan dipersidangan Praperadilan terkait dengan itu, proses ini mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yg ada. Cara pandang Penasehat Hukum tentu nya subjektif karna membela klien nya, berbeda dengan kita APH,” Ungkapnya.

“Perlu diketahui bahwa ini bukan perkara suap menyuap pada umumnya, pengumpulan uang oleh koordinator PPPK atas permintaan dari Tersangka. Kita punya alat bukti untuk menetapkan cucuk Wibowo sebagai tersangka. Itu intinya.” singkat kasi Intel Kejari Seluma. (Do).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments