pensiljurnalis.my.id, Seluma – Mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 Kabupaten Seluma berinisial HT, yang sekarang sudah menjadi tersangka lantaran tersandung kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu kini kembali menjadi sorotan para penggiat sosial media dan para pemerhati hukum.
Hal ini dibuktikan dari postingan akun media sosial milik mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma tersebut, dari laman Facebook miliknya, HT memposting sebuah editan yang berasal dari akun Tik-tok dan kemudian diposting didalam akun Facebook miliknya pada tanggal 4 Juli 2023 dan sudah dikomentari sebanyak 36 komentar.
Sementara, sama-sama diketahui kalau dirinya saat ini dan pada tanggal posting pada Facebook tersebut dirinya sedang menjalani masa hukumannya didalam didalam Lapas II A Bengkulu.
Postingan yang diduga dilakukan oleh HT itu tentu menjadi perbincangan kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan apakah diperbolehkan seorang Narapidana didalam penjara atau Rutan membawa alat komunikasi atau sejenisnya.
Mengutip dari berbagai sumber dimedia online, diketahui bahwa larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone atau sejenisnya sudah diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 tentang tata tertib Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Negara, bahwa seorang narapidana dilarang membawa dan atau menggunakan alat elektronik.