pensiljurnalis.my.id, Seluma – Setelah mendalami dan melakukan penelusuran dilapangan dugaan kangkalingkong yang mengandung unsur Koalisi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada Seleksi perangkat desa (Perades) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu, yang sedang viral baru-baru ini, LSM Andalas Coruption World (ACW) tak tinggal diam. Sabtu (2/9/2023).
Suli Hasan, pimpinan LSM ACW mengatakan, kalau pada seleksi Perades tersebut jelas cacat administrasi, sebab di Perbub Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga.
“di Perbub sangat jelas, kenapa masih dilanggar kalau bukan nyari masalah. Saya merasa kalau ini adalah tantangan bagi penggiat kontrol sosial dan bagi para penegak hukum, ya harus kita ladeni tantangan dari mereka.” tegas Suli.
Demi terciptanya masyarakat yang patuh akan peraturan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sistem pelaksanaan serta memanggil orang-orang yang berkompeten didalamnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“kita sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Seluma dan Sekretaris daerah, kami meminta dengan sangat supaya pemerintah menindak dengan tegas.” tutupnya. (Do).