pensiljurnalis.my.id, Seluma – Camat Ilir Talo Najamuddin melalui Surianto, Kasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Kecamatan Ilir Talo, bantah dengan tegas pernyataan Yeni, Ketua Panitia (Pansel) perangkat desa (Perades) dusun baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, yang menyatakan sudah menerima surat rekomendasi/Rekom seleksi Perades dari pihak Kecamatan Ilir Talo. Senin (4/9/2023).
Dijelaskannya, pihak Kecamatan memang ada mengeluarkan surat, tetapi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Ilir Talo adalah surat pembentukan Pansel bukan surat rekomendasi seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansel di pemberitaan.
“Benar kami ada mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi surat rekomendasi itu untuk penetapan Pansel, bukan surat rekomendasi seleksi. Surat rekomendasi itu ada 3, pertama surat rekomendasi untuk pembuatan tim Pansel, kedua surat rekomendasi untuk calon Perades dan pembuatan soal, ketiga surat rekomendasi SK pelantikan,” Papar Anto.
Pasca seleksi, sampai orang disapa cik Anto itu, pihak Pansel kembali meminta surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo untuk SK dan pelantikan, dikarenakan pelaksanaan dan hasil seleksi calon peserta telah dilaksanakan, akan tetapi pihak dari Kecamatan Ilir Talo tidak memberikan surat rekomendasi tersebut.
“Kita dari Kecamatan hanya memberikan surat rekomendasi untuk tim Pansel agar bisa di SK kan oleh Kepala Desa, untuk surat rekomendasi yang lain sampai saat ini kami tidak pernah menandatanganinya dikarenakan seleksi itu memang sudah ada masalah sedari awal” terangnya.