pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kamis (7/9/2023).
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Bengkulu mana, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Jufri S. Ik., M.M, menyampaikan, pada saat Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu ditengah-tengah melakukan patroli rutin anggota mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther warna merah.
Mobil ini sedang melakukan pengisian BBM jenis biosolar di salah satu SPBU yang berada di Semidang Alas Maras (SAM). Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM, anggota Ditreskrimsus melakukan pembuntutan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh saudara N mengangkut BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter, BBM ini dimuat dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jerigen kapasitas 35 liter,” jelasnya pada saat press release Rabu (06/9).
Dilanjutkan, Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Oleh karena itu, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolda Bengkulu untuk proses lebih lanjut.