Kamis, Januari 9, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineAPH Harus Turun, Dugaan Pungli dan Pemotongan Gaji SDN 61 Seluma Massif

APH Harus Turun, Dugaan Pungli dan Pemotongan Gaji SDN 61 Seluma Massif

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Dunia pendidikan di Seluma kembali tercoreng dengan ulah oknum Kepala Sekolah. Kali ini diduga sekolah menarik iuran kebersihan/murid dan memotong gaji guru honor. Dengan kejadian ini Aparat Penegak Hukum harusnya langsung turun untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Kamis (22/6/2023).

Hal ini sangat bertentangan dengan Nawacita Presiden yakni Pendidikan Gratis. Mirisnya iuran dan pemotongan honor guru tersebut berakibat kepada pemecatan guru honor yang menolak kebijakan.

Andriani seorang guru yang sudah mengabdi selama 7 tahun ini diberhentikan secara sepihak. Hal itu ia dapatkan pasca menolak gajinya dipotong 100 ribu dengan alasan untuk menutupi honor guru yang belum terdaftar di Dapodik.

“Saya honor sejak 2016 lalu pak, sehingga dengan adanya kepala sekolah baru saya diberhentikan. Saya merasa sedih sekali, padahal gaji yang saya dapatkan ini untuk membantu biaya makan 5 anak kami. Suami saya hanya bekerja sebagai karyawan swasta, jadi saya berharap tidak ada pemotongan gaji,” keluhnya.

Yuli Pengurus Komite SDN 61 Seluma saat dikonfirmasi awak media menolak untuk menjelaskan terkait iuran kebersihan. Karena dia beralasan saat konfirmasi bukan jam sekolah.

“Ada rapat komite sebelum ditarik iuran kebersihan, jika mau lengkapnya silahkan datang di jam sekolah,” ungkap Yuli.

Sementara itu, Oknum Kepala Sekolah saat dikonfirmasi Wartawan Kantor Berita RMOLBengkulu enggan untuk berkomentar banyak, karena dirinya sudah dipanggil dinas pendidikan dan sudah melakukan klarifikasi.

“Mohon maaf ya, saya sudah klarifikasi ke dinas tadi, dinas sudah tau kok,” singkatnya.

Diketahui bahwa pembayaran honor guru honorer itu bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan asumsi jumlah siswa 160 Siswa dan besaran bantuan yang didapatkan 900 rib/siswa, maka jumlah dana BOS yang didapat adalah sebesar 144 juta/tahun. Jika besaran persentase alokasi pembayaran guru honor 15%, maka sekolah mampu membayar guru honor sebesar 1,8 juta/bulan.

Bilamana berpedoman kepada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, maka disebutkan dalam Pasal 40 di ayat pertama, pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Sedangkan di SDN 61 Seluma berdasarkan keterangan dari Andriani bahwa hanya ada 1 guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik.

“Dulu 4 orang honorer, namun sudah lulus P3K, jadi saat ini hanya saya sendiri. Akan tetapi ada pengangkatan honorer baru, dan belum terdaftar di Dapodik. Alasan itulah sehingga Ibu Kepala Sekolah memotong gaji saya untuk menambah gaji honorer yang belum terdaftar di Dapodik tersebut,” sampainya.

Saat ditanya tentang apa yang diinginkannya pasca kejadian ini. Dirinya menyampaikan bahwa ia hanya ingin kembali mengajar di sekolah itu.

“Saya hanya ingin kembali lagi mengajar di sekolah itu. Selain menjadi sumber untuk menambah penghasilan suami, jika dikasih rezeki saya kepingin juga lulus P3K seperti kawan2 saya,” sampai Andriani dengan Nada sedih. (Do)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments