“Mohon maaf ya, saya sudah klarifikasi ke dinas tadi, dinas sudah tau kok,” singkatnya.
Diketahui bahwa pembayaran honor guru honorer itu bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan asumsi jumlah siswa 160 Siswa dan besaran bantuan yang didapatkan 900 rib/siswa, maka jumlah dana BOS yang didapat adalah sebesar 144 juta/tahun. Jika besaran persentase alokasi pembayaran guru honor 15%, maka sekolah mampu membayar guru honor sebesar 1,8 juta/bulan.
Bilamana berpedoman kepada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, maka disebutkan dalam Pasal 40 di ayat pertama, pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Sedangkan di SDN 61 Seluma berdasarkan keterangan dari Andriani bahwa hanya ada 1 guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik.
“Dulu 4 orang honorer, namun sudah lulus P3K, jadi saat ini hanya saya sendiri. Akan tetapi ada pengangkatan honorer baru, dan belum terdaftar di Dapodik. Alasan itulah sehingga Ibu Kepala Sekolah memotong gaji saya untuk menambah gaji honorer yang belum terdaftar di Dapodik tersebut,” sampainya.
Saat ditanya tentang apa yang diinginkannya pasca kejadian ini. Dirinya menyampaikan bahwa ia hanya ingin kembali mengajar di sekolah itu.
“Saya hanya ingin kembali lagi mengajar di sekolah itu. Selain menjadi sumber untuk menambah penghasilan suami, jika dikasih rezeki saya kepingin juga lulus P3K seperti kawan2 saya,” sampai Andriani dengan Nada sedih. (Do)