pensiljurnalis.my.id Seluma – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) beserta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Semidang Alas, Rabu, (20/12) jam 10.00 Wib, melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Termasuk salah satunya APS milik Herwan Saleh, S.IP, M.AP, salah satu Calon Legislatif (Caleg) Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, yang berbetuk Baliho yang terpasang didepan Puskesmas yang ada di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.
Saat dikonfirmasi PKD Desa Pajar Bulan Saipandri menjelaskan, bahwa Baliho tersebut telah melanggar dasar hukum pelaksanaan kampanye yaitu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan ata peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
“Kemarin sudah 2 kali kami tegur untuk menurunkan Baliho, teguran pertama saya telpon, akan tetapi belum diindahkan, untuk teguran kedua saya bertemu dipasar dan meminta tolong untuk Baliho yang ada di Instansi Pemerintahan tersebut dipindahkan akan tetapi belum juga dipindahkan dan akhirnya kami bongkar,” tuturnya.
“dari penjelasan Caleg tersebut, dia belum sempat untuk menurunkan Balihonya dan meminta tolong kepada pihak Panwascam ataupun PKD setempat untuk menurunkan Baliho dirinya,” imbuhnya.