Sabtu, April 19, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineBB Dijual dan Dikembalikan Saat Proses BAP, Kapolsek Seluma: Sudah Sesuai Prosedur

BB Dijual dan Dikembalikan Saat Proses BAP, Kapolsek Seluma: Sudah Sesuai Prosedur

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) plasma di PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) yang terjadi beberapa bulan lalu tepatnya Sabtu (24/6) pagi, oleh dua orang mandor dan satu orang karyawan yang saat ini sudah menjalani hukuman di lapas dipertanyakan oleh pihak keluarga.

Pasalnya Barang Bukti (BB) TBS seberat kurang lebih 3 Ton dan 1 unit kendaraan Dump truk yang diamankan diwilayah hukum Polsek Seluma tersebut hanya selang beberapa jam dari pengungkapan kabarnya sudah dijual dan kendaraan sudah dikembalikan kepada PT.MSS.

Informasi yang didapat dari salah seorang yang enggan dipublish identitasnya, bahwa memang benar telah terjadi tangkap tangan dugaan pencurian dan penjualan TBS milik Plasma PT MSS tersebut disalah satu RAM yang ada diwilayah Hukum Polsek Seluma. Namun yang disayangkan pihaknya BB itu sudah tidak ada dilokasi dan diduga adanya kejanggalan dalam kasus kriminal murni itu.

“Kami memang tidak mengerti soal hukum, Undang-undang maupun Pasal berapa yang memperbolehkan bahwa BB kasus pencurian boleh dijual, akan tetapi apakah boleh Barang Bukti (BB) pencurian TBS tersebut dijual atau seolah dihilangkan sebelum pelaku dilakukan Berita Acara Penangkapan (BAP) pada hari itu dan apa dalih pihak kepolisian menjual BB kasus pencurian itu,” ungkapnya.

Salah satu wartawan tim media ini yang datang ke Mapolsek Seluma saat pelaku sudah diamankan Sabtu, (24/6/2023) malam. diketahui bahwa Barang Bukti sawit seberat kurang lebih 3 Ton beserta 1 unit kendaraan jenis Dump truck tidak ada dilokasi dan hanya menyisahkan 3 tandan sawit yang berada di Mapolsek Seluma.

Diwaktu berbeda, Kapolsek Seluma AKP Sukari, saat dikonfirmasi melalui telepon whattsaAp menjelaskan, bahwa BB yang ada penyusutan bisa dijual dan hasil penjualannya dijadikan barang bukti, hal ini juga serupa dengan menangkap pelaku penimbunan minyak (BBM) bisa dititipkan di SPBU, menurut pasal 111 KUHAP.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments