“Oh iya, BB yang mengalami penyusutan itu boleh dijual dan hasil dari penjualan BB itu akan dijadikan barang bukti, kalau dibiarkan BB kasus pencurian TBS sawit itu akan busuk, untuk saat ini kasus itu sudah masuk tahap 2,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa hasil dari penjualan buah sawit (BB) tersebut akan dijadikan uang dan uang tersebut dijadikan BB. Saat wartawan mempertanyakan apakah boleh kendaraan yang menjadi BB dalam kasus pencurian bisa dioperasikan/digunakan kembali oleh pihak Korban dalam hal ini PT MSS. Dirinya menjawab boleh.
“Ya silahkan gak apa-apa, namanya juga ada pinjam pakai oleh pihak PT MSS,” tuturnya.
Menurut Kapolsek Seluma, hal tersebut sudah sesuai pasal 44 KUHAP dan peraturan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) no 16 tahun 2014 dan surat edaran jaksa agung RI nomor SE 010/A/JA/08/2015 barang sitaan yang mudah lekas rusak dapat dilelang atau dimusnahkan namun sebagian barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian.
“Setelah tahap 2 Barang Bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau masalah kendaraan kemarin itukan punya korban dalam hal ini perusahaan PT MSS, ya kita pinjamkan untuk pinjam pakai kendaraan, karena yang punya kendaraan korban (red,PT MSS), masa sudah jadi korban mau jadi korban lagi,” ujar Kapolsek Seluma. (Rls/Red).