Miris, terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban yang baru berumur 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar tambahnya lagi.
” Laporan yang kita terima, kejadian persetubuhan berlangsung saat sang Ibu tengah keluar rumah arisan dan pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut.” pungkasnya mengakhiri. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).