pensiljurnalis.my.id, Seluma – Jon Sisuardi atau yang akrab dipanggil Andre, Sekretaris Umum Organisasi Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Ormas Pijar) Insitute Provinsi Bengkulu, secara resmi kembali melaporkan perkara penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana BOS Kinerja SDN dan SMPN Tahun 2020.
Dijelaskan, bahwa dalam perkara yang menyebabkan Eks Kepala Dinas Diknasdikbud Seluma, ditetapkan tersangka serta di vonis oleh Kejati Bengkulu selama 1 Tahun penjara itu ada 12 orang yang diduga juga ikut serta menikmati hasil dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja SDN dan SMPN pada Tahun 2020, namun sampai saat ini nama-nama tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu.
“Kami meminta agar kiranya Kejati Bengkulu melakukan dan segera memproses hukum terhadap orang-orang yang terlibat dan patut dijadikan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja SDN dan SMPN di Diknasdikbud Kabupaten Seluma pada Tahun 2020 yang lalu,” jelasnya. Sembari mengatakan kalau Selasa (26/12/2023) pihaknya sudah mengirimkan surat pengaduan ke Dispendik Seluma, Kejari Seluma dengan tembusan Kejati Bengkulu, Setda Seluma, Bupati Seluma, Ketua Komisi III DPR RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Agung RI
Diterangkan Andre, Berdasarkan Audit tim BPKP dalam proyek pengadaan tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 582.200.000., proyek pengadaan tersebut yakni :
1. Pengadaan Laptop,
2.Termogan dan Hand Sanitizer untuk SDN dan SMPN,
3. Pembelian printer untuk SDN
4. Pembelian Infokus untuk SDN dan SMN,
5 Peralatan cuci tangan untu SDN dan SMPN.
6. Pembelian masker untuk SDN dan SMPN.
“Kasus ini sangat jelas, mereka melakukan korupsi berjama’ah terkait proyek pengadaan tersebut. Namun, perkara itu kenapa hanya Emzaili Hambali (red,Mantan Kadis) yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan mereka dalam hal ini yang juga ikut serta dan menikmati korupsi proyek pengadaan tersebut sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Bengkulu?. Kami meminta dengan tegas agar pihak Kejati Bengkulu segera menetapkan 12 orang yang terlibat korupsi proyek pengadaan Tahun 2020 itu sebagai tersangka,” tegas Andre. (Do).
Berikut beberapa Nama, Jabatan sebelum dan sesudah penetapan tersangka, serta penyedia barang yang diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang di Dispendikbud Tahun 2020:
I. Aparatur Sipil Negara
-> Sukiman, S.Pd
– Jabatan saat perkara: Kabid SMP Dispendikbud Seluma.
– Jabatan saat ini : Pensiunan PNS.
-> Juliadi, S.Pd, M.Pd
– Jabatan saat perkara: Kabid SD Dispendikbud Seluma.
– Jabatan saat ini: Kepala UPTD Pendidikan Seluma.
-> Zesman Baijuri, S.Pd
– Jabatan saat perkara: Kasi Kurikulum Bidang SD Dispendikbud Seluma.
– Jabatan saat ini: Staff Bidang Kebudayaan Dispendikbud Seluma.
-> Marwan, S.Pd, M.Pd
– Jabatan saat perkara: Kasi Kurikulum Bidang SMP Dispendikbud Seluma.
– Jabatan saat ini: Kasi Kurikulum Bidang SMP Dispendikbud Seluma.