Selanjutnya saat dipertanyakan regulasi pengangkatan dan penunjukan BPD apabila ke- 2 oknum BPD tersebut terbukti , Nopetri mengatakan bahwa dalam hal ini 3 dari 5 Anggota BPD sudah bisa mengambil kebijakan ( korum ).
” untuk proses pergantian anggota BPD tidak perlu dilakukan pemilihan ulang. Cukup dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) dengan melantik peringkat dibawah kedua oknum anggota BPD yang bermasalah tersebut.” singkatnya. (Red/Do ).