pensiljurnalis.my.id, Seluma – Ada apa dengan Panitia seleksi perangkat desa dan kepala desa dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, meski menuai kontroversi, pasca seleksi tetapi masih tetap memaksakan diri melaksanakan pelantikan.
Seperti diketahui, kalau seleksi Perades dusun baru yang baru-baru ini dilaksanakan oleh desa tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan Ilir Talo, lantaran melanggar Perbub Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi.
“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.
Pasalnya diketahui, kalau salah satu peserta yang ikut seleksi serta pemenang seleksi Perades atas nama Rezki adalah menantu Kandung kepala desa aktif yang saat ini menjabat kepala desa Dusun Baru. Selasa (12/9/2023).
Najamuddin, Camat Ilir Talo, melalui Surianto, Kasi PMD, Senin (11/9) saat dikonfirmasi perihal pelantikan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Dusun Baru, mengatakan kalau pihaknya tidak mengetahui pelantikan Perades seperti yang dipertanyakan.
Namun sebelumnya pihak kecamatan talo sudah menyampaikan terkait aturan pelaksanaan pemilihan perangkat Desa, akan tetapi aturan tersebut tidak dijalankan sebagai mana mestinya oleh panitia pelaksana.