Sebelumnya, tersangka mengajak korban untuk mengikuti arisan yang berjumlah keseluruhan sebanyak 30 orang dengan arisan bervariasi dengan bayaran mulai dari 5 juta sampai 50 juta rupiah perorang, dengan nama dan nomor urut sudah ditetapkan.
Tetapi tiba waktunya anggota arisan sesuai nomor dan nama menerima arisan, namun uang tersebut tak kunjung diserahkan tersangka.
Merasa ada hal yang tidak beres, akhirnya Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais, menyelidiki dan mengetahui kalau Nomor 1 sampai 5 adalah fiktif, dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah, tidak terima atas apa yang dialaminya pada bulan Februari 2021 lalu dirinya beserta beberapa emak-emak yang tergabung di arisan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Seluma. (Do).