pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Seorang oknum karyawan BUMN berinisial NG (36) warga Kota Bengkulu ditangkap team Gading Macan Polresta Bengkulu setelah dilaporkan istrinya sendiri yang bernama Puspa ( nama disamarkan ) (46) warga Kota Bengkulu lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam releasenya pagi ini (13/11/22) mengungkapkan, tersangka NG ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 16.00 wib.
Kasie Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya bunga (13) yang juga merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka NG.