Berikut beberapa uraian isi surat pengaduan yang dilayangkan LSM ACW kepada Bupati Seluma dan Sekretaris Daerah, dengan tembusan kepada Kepala Kemendagri RI, Kabag Hukum Pemdakab Seluma, Dinas PMD, Inspektur Inspektorat, Camat Kecamatan Ilir Talo, Ketua BPD Dusun Baru dan Pimpinan Media-media Online.
1. Tim Pansel tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan dan PMD.
2. Tim Pansel meloloskan salah satu peserta yang diduga keras keluarga dekat Kepala Desa.
3. Diduga Tim penyeleksian tidak melibatkan unsur pihak Kecamatan Ilir Talo dan Dinas PMD terkait.
4. Diduga Tim telah Pansel menabrak Perbub Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat 4 huruf D, Pasal 18 Ayat 2, sebagaimana dimaksud ayat 1, tim pembuat naskah tidak melibatkan Pihak PMD Kabupaten Seluma, Pihak Kecamatan dan unsur Pendamping Desa.