Dalam giat tersebut, Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit notebook merk Acer yang sebelum hilang disimpan korban dalam lemari kamar korban yang tinggal di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tambahnya.
“terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHPidana”. pungkasnya mengakhiri. (Â Â Red / Humas Polda Bengkulu ).