Jika dipahami secara seksama apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk membenarkan apalagi membiasakan hal-hal yang salah dalam konteks bertentangan dengan regulasi.
Jika merujuk permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan permendekbud No. 75 Tahun 2016, disebutkan pungutan disekolah tidak boleh dikaitan dengan persyaratan akademik, penerimaan perserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik, juga Komite Sekolah, Baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari perserta didik atau orang tua/Wali murid.
Sementara itu, menanggapi hal ini Kepala Diknasdikbud Kabupaten Seluma, saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi di SDN 159 Seluma.
“Dalam waktu dekat pihak Disdikbud akan koordinasi langsung ke pihak sekolah dan komite,” tegasnya.
Sambungnya, saat dipertanyakan upaya pihak Diknasdikbud Seluma untuk mencegah terjadinya pungli di sekolah-sekolah di bawa naungan Diknas Kabupaten Seluma, terutama pada PPDB ini, pihak Diknasdikbud Seluma akan sesegera mungkin menerbitkan surat edaran terkait larangan pungli.
“Kita akan segera membuat surat edaran mengenai larangan adanya pungutan liar di setiap satuan pendidikan.” singkatnya melalui via pesan WhatsApp.(Do).