“Ada sekitar 100 meter lagi yang belum bisa kita tembuskan di Kelurahan Talang Dantuk ini, karena terhalang oleh bangunan lapak yang informasinya masih menjadi aset Pemprov Bengkulu,” terang Letkol. Inf. Syafrinaldi, menjawab pertanyaan awak media ketika dipertanyakan hal tersebut.
Lanjutnya, pihaknya belum akan menembuskan sisa jalan yang belum dibuka sebelum ada kejelasan dari Pemkab Seluma.
“Iya kita tidak bisa trabas-trabas saja, karena regulasinya harus jelas, aset Pemprov atau aset Pemkab Seluma,” tegas Dandim.
Kendati demikian, Ia berharap kegiatan TMMD Reg 116 Kodim 0425/Seluma ini, dapat berjalan lancar tidak terkendala satu apapun. Sehingga kegiatan di lokasi sasaran TMMD Reguler 116 bisa selesai tepat waktu yang sudah direncanakan. (Do).