“Semua item anggaran ini tercantum di buku APBD. Di buku APBD yang ada pada kami tidak ada. Apa mungkin ada dua buku APBD ini,” kesal Nofi.
Nofi menegaskan pihaknya belum akan menganggarkan pembangunan lanjutan gedung Dikbud Seluma ini. Sebab statusnya belum jelas, selain itu lokasi pembangunan gedung ini masih berproses di Kejari Seluma.
“Saya rasa bisa dipidana ini. Sebab buku APBD ini adalah produk hukum,” ucap Nofi.
Untuk diketahui pembangunan gedung Dikbud Seluma tahun 2019 lalu telah dianggarkan sebesar Rp 800 juta dengan item rehab berat. Namun oleh Plt. Kadisdikbud, Mirin Ajib, saat itu gedung yang masih berdiri kokoh tersebut dirobohkan total. Rencananya pembangunan lanjutan kembali akan dianggarkan tahun 2020.
Namun oleh DPRD Seluma tidak disetujui, lantaran belum ada penghapusan aset. Sebab sesuai aturan harus ada penghapusan aset terlebih dahulu, untuk melanjutkan pembangunan gedung Dikbud Seluma ini. Sehingga perkara ini diproses Kejari Seluma yang hingga saat ini belum ada keputusan.
Tetapi anggaran sebesar Rp 1 Miliar telah masuk ke DPA Dinas PUPR Seluma Tanpa sepengetahuan DPRD Seluma, Sehingga anggaran ini disebut DPRD Seluma sebagai penumpang gelap di APBD Seluma tahun 2022 ini. ( Red/ warnabengkulu.id ).