Tidak sebatas itu, terlapor bahkan semakin membabi buta dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah pipi bagian kiri pelapor sebanyak 2 kali, lalu terlapor menarik baju korban hingga robek dan mencakar bahu korban.
Lalu korban berkata kepada terlapor “awas kamu aku adukan ke Polisi” lalu terlapor menjawab “ laporkan saja aku tidak takut dengan polisi, silakan melapor tidak ada yang aku takuti”. lalu terlapor mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dan mencabut 1 (satu) bilah pisau tersebut dari sarungnya dan menusukan 1 (satu) bilah pisau tersebut ke ban belakang sepeda motor milik korban.
kemudian terlapor mendekati korban dan menodongkan 1 (satu) bilah pisau ke arah perut sambil berkata”mau gimana kamu,aku tusuk kamu”, lalu korban menjawab “tusuk saja kalau berani” yang mana Korban dalam keadaan hamil 3 (tiga) bulan.
” atas penganiayaan yang dialami tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka memar luka gores di bagian pipi kanan dan luka gores dibagian bahu sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah ).” Jelas Kasie Humas Polres BS.
Kasie Humas Mengatakan, untuk melengkapi berkas laporan dari korban, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar gaun brokat warna hijau warda dalam keadaan lengan baju sebelah kanan robek. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerok 150 cc dengan nopol B 3795 PAQ, warna merah hitam, dan ban belakang dalam keadaan kempes/bocor akibat tusukan benda tajam.
” Terlapor akan segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, apabila tiga kali mangkir dari panggilan akan kami lakukan upaya paksa terhadap terlapor.” Pungkas Kasi Humas Polres BS.