Dikatakan gugatan tersebut dilayangkan, menindaklanjuti penyampaian Sekda H Hadianto, S.E., M.Si sebelumnya yang mengatakan apabila para Calon Kades yang masih dalam Proses gugatannya maka akan ditunda sementara Pelantikkan Kades Didesa yang bersangkutan tersebut sampai dengan selesai proses persidangannya.
“gugatan ini merupakan bentuk upaya Cakades Suban Bani Asri yang dirugikan untuk menggugat ke PTUN Bengkulu,” tukas Muhammad Gahar.
Lebih Lanjut Thaariq Alfathan, menjelaskan adanya gugatan ini yakni semua gugatan penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan (SK) panitia pilkades Suban nomor 1 tahun 2023 tentang penetapan Niri Nurhayati sebagai cakades terpilih yang terbit pada 8 September lalu dan memerintahkan tergugat untuk mencabut SK panitia pilkades Suban tersebut.
“adanya gugatan ini juga merupakan tindaklanjut dari pernyataan Sekda Seluma dan Kepala Dinas PMD yang menyarankan jika keberatan sebaiknya gugat langsung melalui PTUN Bengkulu,”tambah Thaariq Alfathan.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Kadis PMD sudah memutuskan untuk menunda pelantikan Kades Desa Suban, sampai dengan keluarnya hasil dari gugatan Cakades No 1 Bani Asri di PTUN.
Untuk diketahui, sebelumnya Bani Asri Merasa ada indikasi dugaan kecurangan pada pemilihan yang diikutinya pada pemilihan calon kepala desa (Pilkades) Desa Suban, Semidang Alas, Kabupaten Seluma, pada tanggal 6 September 2023 lalu, Bani Asri didampingi dua orang Penasehat Hukumnya (PH) Senin (11/9) menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan dugaan kecurangan yang dialaminya. (Do).