Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya meminta pihak PMD Kabupaten Seluma bisa berlaku adil dengan beberapa sebagai bahan pertimbangan seperti yang dilampirkan didalam surat laporan yang mereka layangkan dan dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Hal Senada juga disampaikan oleh Bani Asri, ditambahkannya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh nomor 2 dan panitia bukan hanya pada keterangan PH nya saja, tetapi juga ada indikasi kecurangan lainnya, seperti saksi dari Cakades nomor urut 1 Bani Asri, diminta untuk menandatangani blanko atau surat hasil pemungutan suara sebelum penghitungan suara dimulai.
“ketika dilakukan protes, pihak panitia menolak dengan alasan kalau blanko hasil surat suara sudah ditandatangani, sementara surat suara yang tidak sah tidak dicatat dalam berita acara, sehingga hasil penghitungan dipaksa menjadi draw,” tukasnya.
Lanjutnya, Ia berharap dengan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku, meminta pihak PMD Kabupaten Seluma, melalui panitia Pilkades Desa Suban untuk melakukan penghitungan ulang hasil surat suara secara real dan transparan.
“mau kalah ataupun menang, apapun hasil dari penghitungan ulang nanti saya akan terima. Saya hanya meminta penghitungan ulang, karena dengan cara tersebutlah bisa membuktikan semuanya.” tutupnya.
Untuk diketahui, calon kepala desa (Cakades) sudah melaporkan hal ini kepada, Bupati Seluma, PMD Seluma dan beberapa instansi terkait.(Do).