pensiljurnalis.my.id, Seluma – Owner Arisan Online berinisial NS (23) salah seorang warga asal kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Selasa (9/10) siang terpaksa dilaporkan ke Mapolres Seluma, oleh Advokat Nedi Akil, Iqbal Yusuf & Partners, Alamat di Jl. Citandui No. 4C (Lt. 1) RT. 08 RW. 03, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Rabu (9/10/2024).
Dikatakan Nediyanto Ramadhan, laporannya ke Mapolres Seluma, tersebut menyikapi permohonan 2 (dua) orang kliennya yang bernama Mega Letri (31) dan Lasmi Susila Wati (22) yang juga berasal dari Kecamatan SAM, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang diduga telah ditipu oleh pelaku NS dengan modus Arisan Bodong dengan kerugian total dari 28 orang anggota mencapai kurang lebih sebesar Rp. 700 juta rupiah.
Dijelaskannya, untuk kerugian setiap anggota arisan online tersebut tidak lah sama atau bervariasi, seperti yang dialami kliennya, Mega Letri, kurang lebih sebesar 13 juta, dengan rincian pengiriman pertama 3 juta, ke 2 sebesar 5 juta dan ke 3 sebesar 5 juta, sedangkan untuk Lasmi Susila Wati, memberikan uang sebesar 20 juta lebih, dengan rincian pertama sebesar 10 juta, ke 2 sebesar 2 juta, ke 3 sebesar 3 juta dan ke 4 sebesar 5 juta.
“sebenarnya anggota arisan ini 28 orang, tapi yang melapor baru dua orang, yang lainnya ada yang masih menunggu ada juga yang tidak berani karena tanpa sepengetahuan suaminya,” kata Nediyanto Ramadhan.
Lebih lanjut dikatakan Nediyanto Ramadhan, Kronologi kejadian ini berawal pada beberapa bulan yang lalu, dimana ke 2 kliennya ini melihat postingan pelaku NS menawarkan arisan yang berbunga seperti arisan 10 juta mendapatkan hasil arisan 12 juta rupiah. Lantas korban menghubungi terduga pelaku, Karena korban tergiur, dengan penjelasan terduga pelaku lantas korban bergabung tanpa mempunyai rasa curiga sedikitpun terhadap pelaku.
Setelah beberapa bulan berjalan, sesuai dengan kesepakatan antara terduga pelaku dan korban, jelas Nediyanto, pada saat Korban mau mengambil uang arisannya tersebut, tapi si pelaku NS justru menjelaskan kalau uang arisan tersebut juga telah tertipu oleh orang lain.