pensiljurnalis.my.id, Seluma – Di Kabupaten Seluma, Diduga oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) wanita di Kabupaten Seluma berinisial (L) diduga menjadi istri kedua oknum ASN Eselon II salah satu Kepala Dinas (Kadis) diruang lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.
Secara agama dan dimata masyarakat umum mungkin pernikahan diantara kedua oknum tersebut tidak ada persoalan, namun secara aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pada Pasal 4 ayat (2) PP tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat”. Sementara pernikahan kedua oknum ASN yang disinyalir sudah sejak lama itu hingga mencuatnya pemberitaan justru tidak dikenakan sanksi sama sekali.
Mirisnya pihak penyelenggara pemerintah itu sendiri terkesan tutup mata dengan adanya persoalan ini. Seharusnya, berdasarkan sanksi yang diatur oleh PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, ASN Wanita yang terbukti menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dapat dikenakan sanksi pemberhentian.