Lantaran diusir, untuk keberimbangan berita awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Tino, Ia menjawab, pada malam saat musyawarah bukan dirinya yang mempersilahkan untuk keluar akan tetapi salah seorang oknum musyawarah yang mempersilahkan untuk keluar dari musyawarah dikarenakan musyawarah tersebut merupakan musyawarah internal keluarga.
“Bukan saya yang mempersilahkan untuk keluar dari tempat lokasi, tapi ada seorang oknum yang mempersilahkan untuk keluar. Persoalan ini tidak usah diperpanjang, kita sama-sama keluarga dan persoalan ini akan segera diselesaikan secara kekeluargaan,” singkatnya kepada rekan wartawan media ini melalui pesan singkat.
Untuk diketahui, kalaupun benar kedua oknum ASN tersebut sebelum digerebek sudah melaksanakan pernikahan, namun kedua oknum ASN itu diduga kuat sudah melanggar Pasal 4 ayat 2. PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai ASN.
Yang berbunyi “pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. dengan sanksi ada di pasal 15 ayat 2 yang berbunyi pegawai ASN wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 Ayat 2 dijatuhi hukuman disiplin Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai ASN.
Sampai berita ini diterbitkan, untuk keakuratan berita selain informasi kerabat dan warga sekitar, media ini masih menggali informasi dan mencari data akurat tempat Oknum ASN (red, Lanang) bertugas. (Do).
source: globaltoday.id