Sementara itu, salah satu perwakilan PH yang ditunjuk pihak terlapor bernama Maryani yang akrab dengan sapaan cik Yan, saat dijumpai membenarkan perihal penunjukan dirinya beserta rekan untuk mendampingi terlapor meski enggan membeberkan saat dipertanyakan langkah apa yang akan diambil pihaknya kedepan.
Namun ditegaskannya kalau dari dahulu hingga saat ini, selaku PH pihaknya akan kembali menelusuri dan mencari bahan-bahan pembuktian diluar berkas keterangan yang disampaikan dan diserahkan oleh keluarga kliennya.
“benar adinda, pihak terlapor yang sudah berstatus tersangka itu sudah menguasakan perkara ini kepada kami. Terkait langkah apa yang akan dilakukan kedepan tentu adinda sedikit banyaknya sudah paham seperti apa langkah seorang advokat untuk memperjuangkan klien nya, yang pastinya kita akan all out namun tetap mengedepankan profesionalitas didalam bekerja.” singkatnya sembari tersenyum ramah.
Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Talo, Iptu. Muhammad Haryanto dari keterangan pelapor, menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Rabu lalu (28/6) sekitar pukul 15.00 wib, saat itu korban sedang mengembala sapi dipinggir sungai yang berada di Desa Kembang Seri Kecamatan Talo.
“Pelaku ini merangkul dan menciumi korban yang berjenis kelamin laki-laki, tetapi korban menolak ajakan pelaku, lalu pelaku langsung memeluk korban dan memaksa mencium bibir korban,” terang Iptu. Muhammad Haryanto.
Lanjutnya, beberapa saat setelah itu, datang saksi yang tak lain kakek korban yang keluar dari belakang rumahnya, dan melihat pelaku yang sedang memeluk korban.
Kemudian kakek korban langsung melempar buah sawit ke arah pelaku dan korban, lalu pelaku dan korban langsung pergi dari tempat tersebut tanpa menjawab perkataan apapun.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu kepihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
Akibat kejadian ini, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Talo dan tersangka bakal dikenakan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Sub Pasal 6 huruf B Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Do).