pensiljurnalis.my.id, Seluma – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi. Status konservasi lumba-lumba yang terdapat di Indonesia berdasarkan Lembaga Konservasi Dunia (IUCN).
Namun ternyata masih ada saja diduga oknum nelayan yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu kalau lumba-lumba salah satu spesies hewan laut yang dilindungi, hal tersebut terbukti dengan ditemukannya ikan lumba-lumba oleh Rio Syaputra ( 25 ) warga Desa setempat dengan kondisi sudah terpotong menjadi dua bagian Dipantai Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Selasa pagi ( 10/5/2022 ) sekira pukul 07:30 wib.
” Tadi sewaktu Saya temukan lumba-lumba nya sudah terdampar dan dalam keadaan sudah dipotong-potong.” terang Rio kepada awak media pensiljurnalis.my.id sembari mengatakan dirinya tidak mengetahui ketika dipertanyakan siapa dan apa penyebab hewan Mamalia laut itu dibunuh.