“KASN dan ombudsman harus mengetahui ini. Agar ke depan kejadian seperti ini tak terjadi lagi. Karena tujuan JPTP ini adalah mencari pejabat yang berkompetensi dan kredibel untuk memimpin OPD, bukan karena kepentingan dan lainnya,” ungkap Mulyadi.
Sambungnya, untuk ke KASN katanya poin penting surat adalah meminta KASN mereview lagi hasil seleksi JPT. Termasuk surat rekomendasi pelantikan yang dikeluarkan yang ditenggarai ditunggangi kepentingan.
Sementara itu untuk ke ombudsman lebih ke dugaan mall administrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).
“Dugaan kecurangan dan pelanggaran administrasi jelas. Sesuai PP 11 tahun 2017 junto PP 17 tahun 2020 pasal 107c,” terang Mulyadi mengakhiri. (Do).