Selain dilakukan sosialisasi, pemilik warem juga telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan membongkar warem dengan tenggang waktu yang ditentukan.
“Kita juga meminta kesadaran kepada pemilik untuk segera melakukan pembongkaran sendiri paling lambat 14 hari setelah surat pernyataan ditandatangani,” sambungnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan warung remang-remang kepada pihak satpol PP Seluma, kemudian nantinya Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Silahkan masyarakat untuk melaporkan apabila ada warung remang-remang di desanya kepada Satpol PP, nanti laporan tersebut akan kita tindak lanjuti,” tutupnya. (Do)