pensiljurnalis.my.id, Seluma – Seperti diberitakan sebelumnya, dari data yang berhasil dihimpun oleh awak media dilapangan, sumber terpercaya mengatakan ada oknum calo yang mengatakan bisa meluluskan PPPK dengan syarat meminta uang pelicin sebesar Rp. 50 juta, dan mengaku sebagai orang dekat petinggi di Kabupaten Seluma.
Namun sayangnya setelah menuruti apa yang menjadi syarat dari calo, sampai dengan daftar peserta lulus seleksi diumumkan, nama korban tidak termasuk didaftar nama pengumuman alias tidak lulus seleksi PPPK.
“kamis 28 Desember 2023 didampingi ketuanya pelaku baru mengembalikan Rp. 20 juta kepada peserta tes PPPK yang gagal dengan alasan kalau sisa Rp. 30 juta masih dengan bos,” pengakuan pelaku kepada pihak korban.
Dugaan indikasi kecurangan yang berhasil dihimpun lainnya, dugaan campur tangan orang dalam pada proses administrasi surat keterangan kontrak honorer atau tenaga kesehatan orang yang dikondisikan atau orang titipan sesuai dengan syarat mutlak untuk ikut tes PPPK harus tercatat selama 2 tahun dengan cara memerintahkan bawahan.