Minggu, April 20, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineEks Gedung Diknas.!, LSM NCW Seluma Minta Kejari Usut Dugaan Pengrusakan Aset...

Eks Gedung Diknas.!, LSM NCW Seluma Minta Kejari Usut Dugaan Pengrusakan Aset Negara

Lanjutnya mengatakan, menurutnya kalau pada Eks gedung Diknas itu terdapat tindakan upaya melawan hukum dengan melanggar pasal 406 (1) KUHP, dan peraturan menteri keuangan nomor.96/PMK/.06/2007 tentang tata cara penggunaan, penghapusan barang milik negara.

“akibat perbuatan perusakan dan penghancuran gedung milik negara dengan sengaja itu, gedung tersebut tidak dapat lagi dipungsikan dan dipakai sampai saat ini” tegasnya.

Selaku masyarakat Kabupaten Seluma, kami sangat dirugikan atas hancurnya gedung Diknasdikbud Kabupaten Seluma, kami harap Penegak Hukum mendalami permasalahan ini.

Disini kami tidak mempersoalkan indikasi dugaan korupsi pada proyek tersebut, tetapi kami minta usut dugaan pengrusakan aset milik negara, yang merugikan negara yang mencapai milyaran rupiah itu.

“jadi kami minta kepada Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Seluma untuk mengusut dugaan indikasi pengrusakan aset milik negara yakni pengrusakan eks gedung Diknasdikbud Seluma ini” tutupnya. ( Do ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments