pensiljurnalis.my.id, Seluma – (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, baru- baru ini telah menetapkan pengeluaran batasan dana kampanye untuk dua (2) pasang calon bupati dan calon wakil bupati seluma (Cabup dan Cawabup) di pilkada tahun 2024 ini.
Fantastisnya, batasan dana kampanye pada Pilbup Seluma tahun 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang mencapai Rp. 94 Milyar. Kepada wartawan, Yefrizal, komisioner KPU Seluma mengatakan, penetapan batasan dana kampanye tersebut setelah melakukan rapat kordinasi bersama Liaison Officer (LO) masing masing pasangan Cabup dan Cawabup Seluma dan Bawaslu Seluma.
” Untuk dana kampanye sudah kita tetapkan dan disepakati bersama dengan LO masing masing Paslon disaksikan juga oleh Bawaslu sebesar Rp 93 miliar,” sampainya.
Menurut Yefrizal, penetapan batasan dana kampanye pada pilkada Kabupaten Seluma tahun ini mencapai Rp. 93 milyar lebih besar dari anggaran pilkada sebelumnya itu setelah menghitung semua rincian peruntukan dana kampanye tersebut. Seperti rapat terbatas, pertemuan tatap muka pasangan calon, kemudian menggandakan alat peraga kampanye, operasional dan lain sebagainya.
“sebelum menetapkan, kami terlebih dahulu menghitung rincian dan mempertimbangkan batas pengeluaran bersama LO dan Bawaslu,” tukasnya.
Alasan penetapan batas maksimal dana kampanye Pemilihan Cabup dan Cawabup Kabupaten Seluma, lebih besar dari batasan dana kampanye Pemilihan Gubernur yang hanya 29,9 Milyar, Sampai Yefrizal, agar masing masing paslon patuh dinilai oleh akuntan.