Jumat, Januari 10, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineFB Mantan Ketua DPRD Seluma Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Hp Didalam Lapas

FB Mantan Ketua DPRD Seluma Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Hp Didalam Lapas

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,”

Dengan peraturan diatas sudah sangat jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (Handphone). Jika melanggar ketentuan tersebut, napi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Menurut Pasal 9 ayat 4 Permenkumham 6/2013, adapun sanksi yang diperoleh jika melanggar ketentua tersebut ada yakni:

1. Memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang selama dua kali enam hari.

2. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (Rls/Do).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments