Namun hendaknya Pemerintah Desa (Pemdes) Padang Pelasan tidak membangun aset milik daerah sebelum berkordinasi dan mengantongi persetujuan atau izin dari Pemerintah Kabupaten secara tertulis untuk melaksanakan pembangunan jembatan tersebut.
“harusnya Pemdes Padang Pelasan berkoordinasi terlebih dahulu dengan teknis berkaitan. Setelah mendapatkan izin dan diperbolehkan oleh pihak terkait baru pihak Desa bisa membangun jembatan yang dimaksud.” jelasnya, sembari menyesalkan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemdes Padang Pelasan.
Sementara, sampai dengan berita ini diterbitkan berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun awak media ini, kalau Pemdes belum mengantongi izin secara tertulis dari Pemdakab Seluma. (Do).