” Tak buang waktu, Unit Reskrim kemudian berangkat menuju Provinsi Lampung dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku yakni Saudari SJ ( 29 ) saat berada di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan pada hari Selasa ( 15/2 ).” terang Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto.
” Kepolisian sempat melakukan penggerebekan ditempat lain. Namun suami pelaku inisial El diketahui telah melarikan diri sehingga tim kemudian pulang membawa istri pelaku untuk dimintai keterangan.” pungkasnya mengakhiri. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).